Loading...
Tentang Kami

Selamat Datang di RS Bhayangkara Brimob

Rumah Sakit Bhayangkara Brimob merupakan salah satu Rumah Sakit yang berada dilingkungan Mabes Polri yang ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor : Skep / 1549/X/2001 menjadi Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat IV. Dalam perkembangannya Rumah Sakit Bhayangkara Brimob ditetapkan menjadi rumah sakit TK III Berdasarkan Keputusan Kapolri Nomor : kep / 484 / V / 2016 tanggal 09 Mei 2016. Disamping peningkatan status Rumah Sakit menjadi TK III, Pada awal tahun 2016 Rumah Sakit Bhayangkara Brimob juga telah ditetapkan menjadi Rumah Sakit dengan Status BLU sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 005 / KMK.05 / 2016 tanggal 13 Januari 2016 tentang Penetapan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Rumah Sakit Bhayangkara Brimob merupakan salah satu satuan kerja yang berada dilingkungan mabes Polri pengemban fungsi pendukung dalam menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dan Kedokteran Kepolisian berdasarkan Peraturan Kapolri nomor 11 tahun 2011 tentang Struktur Organisasi dan Tata Cara Kerja Rumah Sakit Bhayangkara Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sebagai institusi pengemban tugas pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob senantiasa berkoordinasi dengan Pusat Kedokteran dan Kepolisian selaku Pembina fungsi serta dengan kementerian/dinas kesehatan selaku koordinator dan Pembina bidang kesehatan secara umum.
Dalam pelaksanaan tugasnya Rumah Sakit Bhayangkara Brimob senantiasa berupaya untuk mewujudkan pelayanan secara profesional, proporsional, efektif dan efisien. Berbagai upaya telah dilakukan oleh manajemen Rumah Sakit Bhayangkara Brimob dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan, yang mana pada tanggal 14 September 2017 telah mendapatkan akreditasi Perdana dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Sedangkan dalam bidang pengelolaan anggaran Rumah Sakit Bhayangkara Brimob telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Badan Layanan Umum (BLU) yang diberikan kewenangan untuk mengelola keuangan secara langsung dari hasil pelayanan kesehatan kepada masyarakat, mengingat Rumah Sakit Bhayangkara Brimob memiliki sumber anggaran dari Rupiah Murni (RM) dan Badan Layanan Umum (BLU).
Terhitung sejak 1 Januari 2014 pemerintah telah memberlakukan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sebagai instansi pemerintah penyelenggara pelayanan kesehatan Rumah Sakit Bhayangkara Brimob secara otomatis bekerjasama dengan BPJS dalam pelayanan kesehatan. Pada awal dimulainya pelayanan kesehatan kepada peserta BPJS terjadi peningkatan jumlah pasien yang sangat signifikan dimana para peserta BPJS diberikan kebebasan untuk memilih Rumah Sakit untuk mendapatakan pelayanan kesehatan. Penyebab lain peningkatan jumlah pasien adalah dari 22 rumah sakit swasta dan pemerintah di Kota Depok belum seluruhnya bekerja sama dengan BPJS dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Namun dengan segala keterbatasan SDM, sarana dan prasarana yang ada di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob berupaya memenuhi seluruh kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
Pemberlakuan Permenkes RI Nomor 1419/MENKES/PER/2005 tentang Penyelenggaraan Praktik Kedokteran dan Dokter Gigi, berdampak pada regulasi perijinan bagi tenaga medis dan semakin transparannya standar pelayanan tindakan kedokteran. Hal tersebut berdampak pada meningkatnya gugatan masyarakat terhadap dugaan malpraktek (kejadian yang tidak diinginkan) yang sebagian sebenarnya adalah akibat adanya ekspektasi berlebihan dari pengguna jasa terhadap penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Demikian juga perkembangan tehnologi kedokteran yang semakin canggih menjadi sebuah tantangan bagi rumah sakit untuk mampu menyediakan guna menunjang seluruh pelayanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit.

Visi

"Terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara Brimob yang Maju dan Unggul"

Makna Visi dari Rumah Sakit Bhayangkara Brimob yakni terwujudnya Rumah Sakit Bhayangkara Brimob yang maju dan unggul guna mendukung visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia

"Indoneisa maju yang berdaulat, mandiri, dan berperikeadilan berlandasan gotong-royong"

Misi

  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia yang profesional dan berkompeten pada bidangnya.
  • Meningkatkan mutu pelayanan yang berstandar nasional.
  • Memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana yang modern dan terkini.
  • Menyelenggarakan manajemen Rumah Sakit yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel yang didukung oleh teknologi informasi.
  • Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan dan dokter kepolisian.
  • Menyelenggarakan pelayanan kesehatan dan kedokteran kepolisian khususnya dalam menudukung tugas operasional kepolisian.
  • Meningkatkan kerja sama dengan seluruh instansi terkait dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.