Loading...

Mengapa saya hanya bisa menggunakan satu rujukan saja saat berobat di RS Bhayangkara Brimob Depok?

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BPJS Kesehatan, saat ini pasien hanya dapat menggunakan satu rujukan aktif untuk berobat di rumah sakit rujukan, termasuk di RS Bhayangkara Brimob Depok.

Artinya, apabila pasien memiliki lebih dari satu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), maka hanya satu rujukan yang dapat digunakan dalam satu waktu. Pasien perlu memilih rujukan yang paling sesuai atau paling penting dengan kondisi kesehatannya untuk digunakan dalam proses pemeriksaan.

Kebijakan ini diterapkan agar sistem pelayanan dan data rujukan pasien menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.


⚠️ Perhatian

  • Pastikan rujukan yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan kebutuhan medis Anda.

  • Jika Anda memiliki beberapa keluhan atau diagnosa berbeda, silakan konsultasikan kembali dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk menentukan rujukan yang tepat.

  • RS Bhayangkara Brimob Depok akan melayani sesuai rujukan aktif yang tercatat di sistem BPJS Kesehatan.

Langkah awal untuk pengguna aplikasi RS Bhayangkara Brimob anda dapat mengunjungi di Google Playstore atau mengunduh disini.

Bagaimana langka-langkahnya:
1. Buka Aplikasi Google Playstore
2. Cari dengan kata kunci RS Bhayangkara Brimob Depok
3. Tekan tombol Intal

Tunggu instalasi aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok selesai

Jika Anda mengalami masalah teknis atau kendala pelayanan saat menggunakan Aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok, Anda dapat mengirimkan laporan pengaduan langsung melalui aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok di perangkat Anda.

  2. Pilih menu “Pengaduan” pada tampilan utama.

  3. Isi formulir dengan memilih jenis pengaduan, seperti Fasilitas, Kebersihan, Pelayanan, atau Lainnya.

  4. Tuliskan pesan atau keluhan yang ingin Anda sampaikan secara jelas dan lengkap.

  5. Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan laporan pengaduan Anda.


⚠️ Catatan

  • Pastikan Anda memberikan informasi yang detail dan jelas agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.

  • Tim RS Bhayangkara Brimob akan meninjau dan memproses laporan Anda melalui sistem internal untuk memastikan setiap pengaduan mendapatkan tanggapan yang sesuai.

Jam kunjungan atau besuk pasien di RS Bhayangkara Brimob :

1. Pagi : 10:00 - 12:00 WIB
2. Sore : 16:00 - 18:00 WIB

Tata Tertib

  1. Dilarang merokok di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMOB
  2. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi karena daya tubuh yang masih rendah
  3. Demi keamanan, dilarang membawa barang berharga, kehilangan barang berharga menjadi tanggung jawab keluarga
  4. Penunggu didalam hanya 1 orang dan pada saat pemeriksaan dokter/dilakukan tindakan, penunggu sementara diluar
  5. Bagi pasien yang dalam keadaan kritis, boleh ditunggu dengan minta kartu tunggu ke security
  6. Penunggu dilarang memakai fasilitas rumah sakit : Tidur ditempat tidur pasien, Mencuci, Mandi, dll.
  7. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya
  8. Demi kerapihan, dilarang membawa tikar dan tiduran dilantai
  9. Pengunjung harus ikut menjaga ketenangan, kenyamanan dan keamanan pasien selama berada di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMO

Adapun hal yang perlu diperhatikan untuk berkunjung atau besuk pasien yaitu :

1. Pasien hanya dapat memasuki ruangan dua orang secara bergantian.
2. Bagi pasien anggota diwajibkan untuk mengisi buku tamu digital besuk pasien.

Sesuai dengan peraturan terbaru dari BPJS Kesehatan, saat ini pasien hanya dapat menggunakan satu rujukan aktif untuk berobat di rumah sakit rujukan, termasuk di RS Bhayangkara Brimob Depok.

Artinya, apabila pasien memiliki lebih dari satu rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), maka hanya satu rujukan yang dapat digunakan dalam satu waktu. Pasien perlu memilih rujukan yang paling sesuai atau paling penting dengan kondisi kesehatannya untuk digunakan dalam proses pemeriksaan.

Kebijakan ini diterapkan agar sistem pelayanan dan data rujukan pasien menjadi lebih tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan BPJS Kesehatan.


⚠️ Perhatian

  • Pastikan rujukan yang digunakan masih berlaku dan sesuai dengan kebutuhan medis Anda.

  • Jika Anda memiliki beberapa keluhan atau diagnosa berbeda, silakan konsultasikan kembali dengan dokter di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) untuk menentukan rujukan yang tepat.

  • RS Bhayangkara Brimob Depok akan melayani sesuai rujukan aktif yang tercatat di sistem BPJS Kesehatan.

Booking online rawat jalan di Rumah Sakit Bhayangkara Brimob dapat dilakukan oleh pasien yang sudah memiliki nomor rekam medis. Jika pasien baru pertama kali berobat, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu di bagian pendaftaran Gedung Rawat Jalan untuk mendapatkan nomor rekam medis. Setelah nomor rekam medis diperoleh, pasien baru dapat melakukan booking melalui aplikasi.

1. Pasien Baru

Pasien baru belum bisa langsung booking melalui aplikasi.

Langkahnya sebagai berikut:

  1. Datang ke bagian pendaftaran di Gedung Rawat Jalan.
  2. Melakukan pendaftaran pasien baru.
  3. Mendapatkan nomor rekam medis (nomor berobat).
  4. Setelah memiliki nomor rekam medis, pasien dapat melakukan booking melalui aplikasi.

2. Pasien Lama

Pasien lama yang sudah memiliki nomor rekam medis dapat melakukan booking melalui aplikasi Aplikasi RS Bhayangkara Brimob dengan langkah berikut:

  1. Buka Aplikasi RS Bhayangkara Brimob.
  2. Login ke akun atau buat akun terlebih dahulu jika belum memiliki akun.
  3. Pada beranda aplikasi, pilih menu Booking.
  4. Isi formulir booking:
    • Pilih Nomor Rekam Medis (Nomor Berobat)
    • Pilih Poliklinik
    • Pilih Dokter
    • Pilih Tanggal Kunjungan
    • Pilih Metode Pembayaran
  5. Tekan tombol Daftar untuk menyelesaikan proses booking.

Setelah Melakukan Booking

Setelah booking berhasil dilakukan:

  1. Datang ke bagian pendaftaran di Gedung Rawat Jalan untuk konfirmasi ulang.
  2. Bawa berkas seperti: Surat Rujukan (untuk pasien BPJS), Surat Kontrol, Hasil Labiratorium dan Radiologi (jika ada), Kartu Identitas, Kartu Jaminan (BPJS atau Asuransi lainnya)
  3. Setelah konfirmasi selesai, pasien dapat langsung menuju poliklinik tujuan sesuai jadwal yang dipilih.