Loading...

Tata Tertib Rawat Inap

Jam kunjungan atau besuk pasien di RS Bhayangkara Brimob :

1. Pagi : 10:00 - 12:00 WIB
2. Sore : 16:00 - 18:00 WIB

Tata Tertib

  1. Dilarang merokok di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMOB
  2. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi karena daya tubuh yang masih rendah
  3. Demi keamanan, dilarang membawa barang berharga, kehilangan barang berharga menjadi tanggung jawab keluarga
  4. Penunggu didalam hanya 1 orang dan pada saat pemeriksaan dokter/dilakukan tindakan, penunggu sementara diluar
  5. Bagi pasien yang dalam keadaan kritis, boleh ditunggu dengan minta kartu tunggu ke security
  6. Penunggu dilarang memakai fasilitas rumah sakit : Tidur ditempat tidur pasien, Mencuci, Mandi, dll.
  7. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya
  8. Demi kerapihan, dilarang membawa tikar dan tiduran dilantai
  9. Pengunjung harus ikut menjaga ketenangan, kenyamanan dan keamanan pasien selama berada di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMO

Adapun hal yang perlu diperhatikan untuk berkunjung atau besuk pasien yaitu :

1. Pasien hanya dapat memasuki ruangan dua orang secara bergantian.
2. Bagi pasien anggota diwajibkan untuk mengisi buku tamu digital besuk pasien.

Jam kunjungan atau besuk pasien di RS Bhayangkara Brimob :

1. Pagi : 10:00 - 12:00 WIB
2. Sore : 16:00 - 18:00 WIB

Tata Tertib

  1. Dilarang merokok di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMOB
  2. Anak-anak dibawah usia 12 tahun tidak diperkenankan masuk area ruang perawatan untuk menghindari resiko yang mungkin terjadi karena daya tubuh yang masih rendah
  3. Demi keamanan, dilarang membawa barang berharga, kehilangan barang berharga menjadi tanggung jawab keluarga
  4. Penunggu didalam hanya 1 orang dan pada saat pemeriksaan dokter/dilakukan tindakan, penunggu sementara diluar
  5. Bagi pasien yang dalam keadaan kritis, boleh ditunggu dengan minta kartu tunggu ke security
  6. Penunggu dilarang memakai fasilitas rumah sakit : Tidur ditempat tidur pasien, Mencuci, Mandi, dll.
  7. Pengunjung dilarang membawa senjata tajam, senjata api dan sejenisnya
  8. Demi kerapihan, dilarang membawa tikar dan tiduran dilantai
  9. Pengunjung harus ikut menjaga ketenangan, kenyamanan dan keamanan pasien selama berada di lingkungan RS BHAYANGKARA BRIMO

Adapun hal yang perlu diperhatikan untuk berkunjung atau besuk pasien yaitu :

1. Pasien hanya dapat memasuki ruangan dua orang secara bergantian.
2. Bagi pasien anggota diwajibkan untuk mengisi buku tamu digital besuk pasien.

Ya, RS Bhayangkara Brimob Depok melayani pasien umum selain anggota Polri dan keluarganya. Rumah sakit ini terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, baik rawat jalan maupun rawat inap.

Pasien umum dapat mendaftar langsung di loket pendaftaran atau melalui Aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok untuk kemudahan proses registrasi tanpa harus antre di tempat.
Dengan fasilitas medis yang lengkap, dokter berpengalaman, dan pelayanan berbasis digital, RS Bhayangkara Brimob berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh lapisan masyarakat.


🏥 Jenis Pasien yang Dapat Diterima

  • Pasien Umum (tanpa asuransi atau BPJS)

  • Pasien dengan BPJS Kesehatan

  • Pasien Asuransi Swasta atau Perusahaan

  • Pasien dari Instansi Polri/TNI dan Keluarga


⚠️ Perhatian

  • Untuk pasien umum, biaya pelayanan akan disesuaikan dengan jenis pemeriksaan dan tindakan medis yang dilakukan.

  • Pastikan Anda membawa identitas diri (KTP/SIM) dan dokumen pendukung lain saat melakukan pendaftaran.

  • Jika Anda ingin menggunakan asuransi atau BPJS, pastikan telah melakukan verifikasi dan rujukan sesuai ketentuan sebelum datang ke rumah sakit.

Jika Anda mengalami masalah teknis atau kendala pelayanan saat menggunakan Aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok, Anda dapat mengirimkan laporan pengaduan langsung melalui aplikasi.

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Buka aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok di perangkat Anda.

  2. Pilih menu “Pengaduan” pada tampilan utama.

  3. Isi formulir dengan memilih jenis pengaduan, seperti Fasilitas, Kebersihan, Pelayanan, atau Lainnya.

  4. Tuliskan pesan atau keluhan yang ingin Anda sampaikan secara jelas dan lengkap.

  5. Klik tombol “Kirim” untuk mengirimkan laporan pengaduan Anda.


⚠️ Catatan

  • Pastikan Anda memberikan informasi yang detail dan jelas agar petugas dapat menindaklanjuti laporan dengan cepat.

  • Tim RS Bhayangkara Brimob akan meninjau dan memproses laporan Anda melalui sistem internal untuk memastikan setiap pengaduan mendapatkan tanggapan yang sesuai.

Sebelum datang ke Rumah Sakit Bhayangkara Brimob, baik pasien baru atau pasien lama, ada beberapa hal yang pelu dibawa saat registrasi pasien rawat jalan.

Berikut berkas yang perlu dibawa untuk persiapan:

1. Kartu Identitas Diri (NIK)
2. Surat Rujukan Aktif (wajib bagi pasien BPJS)
3. Surat Kontrol (untuk pengobatan rutin)
4. Hasil Laboratorium atau Radiologi (jika ada)
5. Nomor Kartu Berobat (pasien lama)

Tenang, kalau kartu pasien tidak muncul di aplikasi, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut agar kartu digitalmu dapat tampil kembali:

  1. Buka menu “Kartu” di aplikasi RS Bhayangkara Brimob Depok.

  2. Tekan tombol “Tambah” yang ada di area menu tersebut.

  3. Masukkan Nomor Rekam Medis dan Tanggal Lahir dengan benar.

  4. Tunggu proses verifikasi sistem. Jika data cocok, akan muncul konfirmasi dari sistem.

  5. Setelah ada konfirmasi, klik tombol “Simpan”.

  6. Kartu pasienmu sekarang akan tampil dan bisa dilihat dengan cara menggeser (slide) menu kartu di aplikasi.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, kartu digital pasien kamu akan muncul kembali dan siap digunakan kapan saja saat berobat di RS Bhayangkara Brimob Depok.


⚠️ Catatan

  • Pastikan Nomor Rekam Medis dan Tanggal Lahir yang dimasukkan sesuai dengan data yang terdaftar di rumah sakit.

  • Jika kartu masih belum muncul setelah langkah di atas, silakan hubungi Hotline RS Bhayangkara Brimob Depok untuk bantuan lebih lanjut.